Rabu, 13 April 2011

PENGGOLONGAN OBAT



A.                Pengertian Obat
Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk:
a.                  mengurangi rasa sakit atau  memperlambat proses penyakit
b.                 menyembuhkan penyakit
c.                  memperindah atau mempercantik tubuh
d.                 menetapkan diagnosa,dll.

Obat ada yang bersifat tradisional seperti jamu, obat herbal dan ada yang telah melalui
proses kimiawi atau fisika tertentu serta telah di uji khasiatnya. Yang terakhir inilah yang lazim dikenal sebagai obat.Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.
Menurut PerMenKes 917/Menkes/Per/x/1993, obat (jadi) adalah sediaan atau paduan-paduan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel (1985), obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
Obat dalam arti luas ialah setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup, maka farmakologi merupakan ilmu yang sangat luas cakupannya. Namun untuk seorang dokter, ilmu ini dibatasi tujuannya yaitu agar dapat menggunakan obat untuk maksud pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit. Selain itu, agar mengerti bahwa penggunaan obat dapat mengakibatkan berbagai gejala penyakit. (Bagian Farmakologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia)
Obat merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Kebijakan Obat Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2005).
Obat merupakan benda yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh.
Obat merupakan senyawa kimia selain makanan yang bisa mempengaruhi organisme hidup, yang pemanfaatannya bisa untuk mendiagnosis, menyembuhkan, mencegah suatu penyakit.



B.                Penggolongan Obat
Berdasarkan peraturan perundang-undangan 0bat digolongkan menjadi lima, yaitu :
1.                  Obat Bebas
2.                  Obat Bebas Terbatas
3.                  Obat Keras
4.                  Obat Psikotropik
5.                  Obat Narkotik
B.1      Obat Bebas


                              
 Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter.
Tanda khusus obat bebas adalah: lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau . Dengan ukuran diameter dan tebal garis proporsional 1 cm dan 1 mm.
Obat dapat dilihat dengan lebih jelas pada Isi dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis dan aturan pakai, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya.
Contoh obat bebas : Paracetamol, Mylanta, Oralit, Curcuma plus, dll.
 




B.2      Obat Bebas Terbatas
( Logo Obat Bebas Terbatas )
Obat bebas terbatas yaitu obat yang dalam jumlah atau kadar tertentu dapat dijual tanpa resep dokter, dan atau obat yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri.
Tanda khusus obat bebas terbatas :lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru, dengan ukuran diameter dan tebal gais tepi proporsional 1cm dan 1 mm.
Serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 ada tanda peringatan P. No 1 sampai P. No 6 dan harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian, peringatan serta kontra indikasi.
Penyerahannya harus fdengan bungkus asli yang disertai tanda peringatan dan brosur, yang menerangkan cara pemakaian, dosis, kontraindikasi, peringatan kemungkinan terjadinya efek samping, interaksi obat dan perhatian lain yang dianggap perlu.
Tanda peringatan yang tercantum pada bungkus dan brosur obat bebas terbatas yaitu : kotak warna hitam dengan tulisan bewarna putih, ukuran P : 5 cm, L: 2 cm.


Contoh obat bebas terbatas antara lain Promag, Dulcolax, Methicol, CTM dll
B.3      Obat Keras

Obat keras diiatur dalam SK Menkes RI tahun 1986 No. 02396/ A / SK / VIII / 86
Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf “K” yang menyentuh garis tepi.

Yang termasuk obat keras adalah :
a.                  Semua obat yang pada bungkus luarnya disebutkan “ hanya boleh diserahkan dengan resep dokter “.
b.                  Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata digunakan secara parental.
c.                  Semua obat baru, kecuali apabila oleh depkes RI telah dinyatakan secara tertulis, bahan obat baru tersebut tidak membahayakan kesehatan manusia.
d.                 Obat baru yang dimaksud yaitu semua obat yang tidak tercantum dalam FI dan daftar obat keras atau obat yang hingga saat dikeluarkannnya surat keputusan  ini secara resmi belum pernah diimport atau digunakan di Indonesia.
B.3.1   Penyerahan Obat Keras
1.         Atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan
*      Pengulangan dengan copy resep diperbolehkan bila dokter membubuhi tanda  “ iter “
*      Disamping etiket hrus disertai label “ tidak boleh diulang tanpa resep dokter “
2.             Penyerahan obat keras dalam jumlah banyak hanya boleh diserahkan kepada : PBF yang diakui, dokter, apoteker.
B.3.2   Jalur Distribusi Obat Keras
Dokter tidak diperbolehkan membeli obat-obat keras langsung ke PBF tetapi harus mengambilnya di apotek berdasarkan resep dokter. Pasien dengan resep dokter dapat mengambil obat keras di apotek.
PBF penyalur bahan baku obat

Pabrik Farmasi
PBF Sole Distributor
PBF cabang
 








Pasien
Dokter
Apotek RS/ Puskesmas
Apotek





Obat yang masuk ke dalam golongan obat keras ini adalah obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan, obat baru yang belum tercantum dalam kompendial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia serta obat-obat yang ditetapkan sebagai obat keras melalui keputusan Menkes RI.

Contoh obat keras antara lain: amoksisilin, Captopril, Erithromycin, Asam Mefenamat dll.




B.4      Obat Psikotropika
( Logo Obat Psikotropik )
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Ini diatur dalam UU RI No. 5 Tahun 1997, sebelumnya hanya diatur oleh penmeskas No. 124 tahun 1993.

B.4.1  Penggolongan Psikotropik
1.      Psikotropik golongan I
Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, misalnya Etisiklidin, LSD ( Lisirgida ), Brolamfetamin.
2.      Psikotropik golongan II
Amfetamin, Metil Fenidat, Fenmetrazin
3.      Psikotropik golongan III
Amobarbital, Pentobarbital, Fentazosin
4.      Psikotropik golongan IV
Barbital, Diazepam, Bromazepam, Alobarbital, Kordiazepoksid.
Penyaluran psikotropik hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat kepada PBF, Apotek, Rumah Sakit, Lembaga pendidikan/ penelitian, sarana penyimpanan sediaan farmasi, pemerintah ( Balai pengobatan, Puskesmas ).
Psikotropika termasuk dalam golongan obat keras, sehingga dalam kemasannya memiliki tanda yang sama dengan obat keras. Dan penyerahannya harus dengan resep dokter.
Tanda khusus obat psikotropik sama dengan tanda khusus obat keras yaitu lingkaran bewarna merah dan garis tepi bewarna hitam dengan huruf K didalamnya yang menyentuh garis tepi.
     

B.5      Obat Narkotik
( Logo Obat Narkotik )
Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
B.5.1   Penggolongan Narkotik
1.    Narkotika Golongan I
Yang termasuk golongan ini adalah Opium mentah ( getah yang diperoleh dari buah Papaver somniverum), opium masak ( candu ), tanaman koka ( genus Erytroxylon ), kokain, tanaman ganja ( genus Canabis ), Heroin, Desmorpin.
2.    Narkotika Golongan II
Yang termasuk golongan ini adalah Alfasetilmetadol, Alfametadol, difenoksilat, fentanil, Tebain, benzil morfin, morfin, petidin.
3.    Narkotika golongan III
Yang termasuk golongan ini adalah : Codein, dehidrokodein, sediaan/ campuran Difenoksilat dengan bahan lain.
Penyerahan narkotik bertujuan untuk :
a.         Menjamin ketersediaan narkotik untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan
b.        Mencegah terjadinya penyealahgunaan narkotik
c.         Memberantas peredaran gelap narkotik
B.5.2   Penyerahan Obat Narkotik
·      Penyerahan narkotik hanya dapat dilakukan oleh : Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter.
·      Penyerahan narkotik oleh dokter dalam hal :
a.    Menjalani praktek dokter dan diberikan lewat suntikan
b.    Menolong orang sakit dalam keadaan darurat
c.    Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada Apotek
·      Untuk memperoleh narkotika harus dengan resep asli dari dokter dan tidak dapat diulang
Tanda khusus obat narkotik adalah : lingkaran dengan palang merah didalamnya dan garis tepi warna hitam.
     
C.                Obat Tradisional
Obat tradisional adalah obat-obatan yang diolah secara tradisional, turun-temurun, berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional. Menurut penelitian masa kini, obat-obatan tradisional memang bermanfaat bagi kesehatan, dan kini digencarkan penggunaannya karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun ketersediaannya. Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkab efek samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh.
Beberapa perusahaan mengolah obat-obatan tradisional yang dimodifikasi lebih lanjut. Bagian dari Obat tradisional yang bisa dimanfaatkan adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Bentuk obat tradisional yang banyak dijual dipasar dalam bentuk kapsul, serbuk, cair, simplisia dan tablet.

Sejak ratusan tahun yang lalu, nenek moyang bangsa kita telah terkenal pandai meracik jamu dan obat-obatan tradisional. Beragam jenis tumbuhan, akar-akaran, dan bahan-bahan alamiah lainnya diracik sebagai ramuan jamu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Ramuan-ramuan itu digunakan pula untuk menjaga kondisi badan agar tetap sehat, mencegah penyakit, dan sebagian untuk mempercantik diri. Kemahiran meracik bahan-bahan itu diwariskan oleh nenek moyang kita secara turun temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga ke zaman kita sekarang.
Di tengah-tengah serbuan obat-obatan modern, jamu dan ramuan tradisional tetap menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat kita. Tidak hanya masyarakat di pedesaan, masyarakat di perkotaan pun mulai mengkonsumsi obat-obatan tradisional ini.
Jamu dan obat tradisional, sampai saat ini belum dikembangkan secara optimal. Produksi jamu dan obat-obatan tradisional lebih banyak diproduksi oleh homeindustry. Hanya sebagian kecil jamu dan obat-obatan tradisional yang diproduksi secara masal melalui industri jamu dan obat tradisional di pabrik-pabrik.



D.                Penggolongan Obat Tradisional
Obat bahan alam yang ada di Indonesia saat dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
D.1      Jamu (Empirical based herbalmedicine)


Logo Jamu Tradisional
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional. Jamu telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur . Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris turun temurun.
Tanda khusus jamu adalah : lingkaran bewarna kuning dengan gambar pohon didalamnya dan garis tepi warna hijau.
Contoh jamu : Tolak angin, Mimba, Zatiron, Rei Shi
     
D.2      Obat Herbal Terstandar (Scientificbased herbal medicine)

   
Logo Obat Herbal terstandar
Obat Herbal Terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengant enaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan mengikutis tandar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akutmaupun kronis.
Herbal  Terstandar, yaitu bahan-bahan jamu yang telah diuji secara ilmiah (penelitian praklinik dengan hewan uji) mengenai efek dan manfaat, memenuhi kriteria aman, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah, telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan dalam produk jadi, memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Contoh obat herbal terstandar : Ling Shen Yao, Prouric, kiranti
   

D.3      Fitofarmaka (Clinical basedherbal medicine)


Logo Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarati lmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah. Saat ini baru 5 produk yang ada dipasaran.
Contoh obat Fitofarmaka adalah : Nodia, Rheumaneer, Stimuno,Tensigarp,Agromed,X-Gra      
DAFTAR PUSTAKA



Ishak,dkk.2006. MODUL FARMASETIKA DASAR. Jakarta : UIN JAKARTA PRESS
http://www.google.co.id/images?um=1&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla
http://www.google.co.id/imglanding?q=obat+herbal+terstandar
http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://3.bp.blogspot. http://ddnenti.blogspot.com/2010/06/fitofarmaka-dan-obat-herbal.html http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.ot.co.id/images/herbal.jpg&imgrefur
http://forum.pasarsolo.com/kesehatan/klasifikasi-obat/?wap2










Tidak ada komentar:

Posting Komentar